|
24
Pasal 3
Apabila di suatu daerah terdapat Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum
KabupatenI Kota, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) adalah Upah Minimum KabupatenI Kota.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan
Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan No.42IKMK.03I2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi
Atau Upah Minimum KabupatenI Kota, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2003.
Contoh Penghitungan:
1. Rachmat adalah pegawai tidak tetap di PT Bella Nisa Utama yang berlokasi di
Provinsi
Lampung.
Rachmat
belum
menikah
menerima
penghasilan
sebesar
Rp 600.000,- sebulan.
Misalkan
UMP di Lampung sebesar
Rp 350.000,-
|