Home Start Back Next End
  
25
sebulan. Pajak Penghasilan Pasal 21
yang terhutang, Pajak Penghasilan Pasal
21
yang ditanggung Pemerintah, dan Pajak Penghasilan Pasal 21
yang
harus
dipotong oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut:
* Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang:
Penghasilan sebulan                       
Rp   600.000,-
PTKP (TKI-) sebulan                     
Rp 
240.000,-
Penghasilan Kena Pajak                  Rp
360.000,-
Pajak Penghasilan Pasal 21
Rp 18.000,-
(5% X Rp 360.000,-)
* Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah:
UMP (Lampung) sebulan 
Rp 
350.000,-
PTKP (TKI-) sebulan 
Rp 
240.000,-
Penghasilan yang PPh-nya
Ditanggung Pemerintah                 
Rp 
110.000,-
(5% X Rp 110.000,-)                                                  Rp  5.500,-
* Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong 
Rp 12.500,-
Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 12.500,- dipotong, disetor, dan
dilaporkan oleh pemberi kerja.
2.   lvan Widodo, sudah
menikah dan belum punya anak pada bulan Januari 2003
bekerja selama 16 hari kerja pada PT Sita Dewi Utama di Jakarta dengan
menerima
upah
sebesar
Rp
40.000,-
per
hari.
UMP
di
Jakarta
sebesar
Rp
631.000,- sebulan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter