![]() 25
sebulan. Pajak Penghasilan Pasal 21
yang terhutang, Pajak Penghasilan Pasal
21
yang ditanggung Pemerintah, dan Pajak Penghasilan Pasal 21
yang
harus
dipotong oleh pemberi kerja adalah sebagai berikut:
* Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang:
Penghasilan sebulan
Rp 600.000,-
PTKP (TKI-) sebulan
Rp
240.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp
360.000,-
Pajak Penghasilan Pasal 21
Rp 18.000,-
(5% X Rp 360.000,-)
* Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah:
UMP (Lampung) sebulan
Rp
350.000,-
PTKP (TKI-) sebulan
Rp
240.000,-
Penghasilan yang PPh-nya
Ditanggung Pemerintah
Rp
110.000,-
(5% X Rp 110.000,-) Rp 5.500,-
* Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong
Rp 12.500,-
Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 12.500,- dipotong, disetor, dan
dilaporkan oleh pemberi kerja.
2. lvan Widodo, sudah
menikah dan belum punya anak pada bulan Januari 2003
bekerja selama 16 hari kerja pada PT Sita Dewi Utama di Jakarta dengan
menerima
upah
sebesar
Rp
40.000,-
per
hari.
UMP
di
Jakarta
sebesar
Rp
631.000,- sebulan.
|