![]() 26
* Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang:
Penghasilan per hari
Rp
40.000,00-
Penghasilan sehari di atas sepersepuluh UMP
(Rp 40.000,- - Rp 63.100,-)
Rp
Nihil
Tidak ada Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang harus dipotong,
karena
Penghasilan harian di bawah sepersepuluh UMPIUMK.
Pada hari ke-16 dalam bulan takwim
yang bersangkutan, lvan
Widodo
telah
menerima
penghasilan
melebihi
Rp
631.000,-
yaitu
Rp
40.000,-
X 16
=
Rp
640.000,-.
Maka
Pajak
Penghasilan
Pasal
21
atas
penghasilan
lvan
Widodo
dihitung sebagai berikut:
* Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang:
Penghasilan 16 hari
Rp 640.000,-
PTKP 16 hari
16 X (Rp 4.320.000,-I360)
Rp
192.000,-
Penghasilan terhutang Pajak Penghasilan Pasal 21
Rp
448.000,-
Pajak Penghasilan Pasal 21 (5% X
Rp 448.000,-) Rp
22.400,-
* Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
UMP 16 hari
:
{16 X
(Rp 631.000,-I30)}
Rp
336.533,-
PTKP 16 hari :
16 X (Rp 4.320.000,-I360)
Rp
192.000,-
Penghasilan yang
PPh-nya
Ditanggung
Pemerintah
Rp
144.533,-
Pajak Penghasilan Pasal 21 (5% X
Rp 144.000,-) Rp
7.200,-
|