|
27
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong
Rp
15.200,-
Pajak Penghasilan Pasal 21 telah dipotong -
sampai dengan hari ke-15
Rp
-
Pajak Penghasilan Pasal 21 harus dipotong pada -
hari ke-16
Rp
15.200,-
Jumlah
penghasilan
yang
diterima
lvan
Widodo
pada
hari
ke-16
sebesar
Rp 40.000,- - Rp 15.200,- = Rp
24.800,-.
2. Menurut KMK 486IKMK.03I2003 tanggal 30 Oktober 2003
Pasal 1
(1)
Pekerja
yang
mendapat
perlakuan
Pajak
Penghasilan
yang
ditanggung
oleh
Pemerintah
adalah
Wajib
Pajak
orang
pribadi
dalam negeri
yang
bekerja
sebagai
pegawai
tetap
atau
pegawai
tidak tetap
pada
satu
pemberi
kerja
di
lndonesia,
yang
menerima
gaji,
upah,
serta
imbalan
lainnya
dari
pekerjaan
yang
diberikan
dalam bentuk
uang
sampai
dengan
Rp
2.000.000,-
(dua
juta
rupiah) sebulan.
(2)
Pajak
Penghasilan
yang
terutang
atas
gaji,
upah,
serta
imbalan
lainnya
dari
pekerjaan
yang
diterima
oleh
Pekerja
sebagaiman
dimaksud
dalam ayat
(1)
sampai
dengan
Rp
1.000.000,-
(satu
juta rupiah) sebulan ditanggung oleh
Pemerintah.
(3)
Pajak
Penghasilan
Pasal
21
yang
ditanggung
oleh
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), dihitung secara bulanan dan tidak disetahunkan.
|