Home Start Back Next End
  
28
Pasal 2
(1)
Pajak Penghasilan Pasal 21
yang terutang oleh Pekerja
yang berstatus sebagai
pegawai
tetap
atas
penghasilan
dari
pekerjaan
adalah
sebesar jumlah
penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3)
dikalikan
tarif
Pasal
17
ayat
(1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang
berlaku.
(2)
Pajak Penghasilan Pasal 21
yang terutang oleh Pekerja
yang berstatus sebagai
pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya atas penghasilan
dari
pekerjaan
adalah
sebesar
jumlah penghasilan
kena
pajak
yang
dihitung
berdasarkan
ketentuan
Pasal
21
ayat
(4) dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1)
Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku.
(3)
Pajak
Penghasilan
yang
ditanggung
oleh
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal
1
ayat
(2)
adalah
sebesar
Pajak
Penghasilan
Pasal
21
yang
terhutang oleh Pekerja sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
atau
ayat
(2)
atas
jumlah
penghasilan bruto
dari
pekerjaan
sebulan
sampai
dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(4)
Pajak
Penghasilan
Pasal
21
yang
harus
dipotong
oleh
Pemberi
Kerja
atas
penghasilan Pekerja dari pekerjaan adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21
yang
terhutang
sesuai
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat 
(1)
atau
ayat 
(2)   dikurangi   dengan   Pajak   Penghasilan   yang   ditanggung   oleh
Pemerintah sesuai ketentuan sebagaimana tersebut dalam ayat (3).
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter