Home Start Back Next End
  
29
Pasal 3
Pajak Penghasilan
yang
terutang oleh Pekerja, yang ditanggung oleh Pemerintah,
dan
yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal
2, wajib dilaporkan baik dalam SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Pekerja dan atau
dalam SPT
Tahunan
Pajak
Penghasilan
Pasal
21
Pemberi
Kerja
sesuai
ketentuan
umum yang berlaku.
Pasal 4
Pada
saat
Keputusan
Menteri
Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan
Nomor
70IKMK.03I2003
tentang Pajak
Penghasilan
atas
Penghasilan
yang
Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah
Minimum Propinsi atau
Upah Minimum KabupatenI Kota dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Pemotong 
Pajak 
Penghasilan 
yang 
terlanjur 
menerapkan 
perhitungan 
Pajak
Penghasilan   Pasal   21   berdasarkan   Keputusan   Menteri   Keuangan   Nomor
70IKMK.03I2003
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh
Pekerja
sampai
dengan
Sebesar
Upah
Minimum Propinsi
atau
Upah
Minimum
KabupatenI Kota terhitung sejak tanggal 1 Juli 2003 sampai dengan ditetapkannya
Keputusan Menteri Keuangan
ini, dapat melakukan pembetulan SPT
Masa Pajak
Penghasilan 
Pasal 
21 
atau 
melakukan 
penyesuaian 
perhitungan 
pada 
saat
membuat   SPT   Tahunan   Pajak   Penghasilan   Pasal   21   dengan   melakukan
perhitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setelah Tahun Takwim
berakhir, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter