|
29
Pasal 3
Pajak Penghasilan
yang
terutang oleh Pekerja, yang ditanggung oleh Pemerintah,
dan
yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal
2, wajib dilaporkan baik dalam SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Pekerja dan atau
dalam SPT
Tahunan
Pajak
Penghasilan
Pasal
21
Pemberi
Kerja
sesuai
ketentuan
umum yang berlaku.
Pasal 4
Pada
saat
Keputusan
Menteri
Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Keuangan
Nomor
70IKMK.03I2003
tentang Pajak
Penghasilan
atas
Penghasilan
yang
Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah
Minimum Propinsi atau
Upah Minimum KabupatenI Kota dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Pemotong
Pajak
Penghasilan
yang
terlanjur
menerapkan
perhitungan
Pajak
Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
70IKMK.03I2003
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh
Pekerja
sampai
dengan
Sebesar
Upah
Minimum Propinsi
atau
Upah
Minimum
KabupatenI Kota terhitung sejak tanggal 1 Juli 2003 sampai dengan ditetapkannya
Keputusan Menteri Keuangan
ini, dapat melakukan pembetulan SPT
Masa Pajak
Penghasilan
Pasal
21
atau
melakukan
penyesuaian
perhitungan
pada
saat
membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan melakukan
perhitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setelah Tahun Takwim
berakhir, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|