Home Start Back Next End
  
30
Pasal 6
Ketentuan 
yang 
diperlukan 
dalam 
rangka 
pelaksanaaan 
Keputusan 
Menteri
Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2003.
Contoh Penghitungan:
1.   Saefudin adalah pegawai tetap di PT lnsan Selalu
Lestari.
la memperoleh
gaji
beserta
tunjangan berupa
uang sebulan sebesar Rp 1.400.000,- dan membayar
iuran
pensiun
sebesar
Rp
25.000,-
sebulan. Saefudin menikah tetapi belum
mempunyai anak (status KI0).
a. 
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhutang:
Gaji dan tunjangan sebulan 
Rp 
1.400.000,-
Pengurangan:
Biaya jabatan (5% X
Rp 1.400.000,-)
Rp 
70.000,-
luran Pensiun 
Rp  
25.000,-
Rp         
95.000,-
Penghasilan Neto sebulan                                               
Rp     
1.305.000,-
Penghasilan Neto setahun 12 X Rp 1.305.000,-              
Rp  
15.660.000,-
PTKP setahun:
-
untuk WP sendiri 
Rp 2.880.000,-
-
tambahan WP kawin 
Rp 1.440.000,-
Rp  
4.320.000,-
Penghasilan Kena Pajak Setahun 
Rp 
11.340.000,-
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter