|
55
2.6.2
Beda Tetap
1. Penghasilan
yang
sudah
dikenakan
pajak
penghasilan
final,
dikeluarkan
dari
perhitungan
laba
rugi
untuk
menghitung pajak penghasilan. Apabila
atas
penghasilan
tersebut
terdapat
beban,
maka
beban
tersebut
juga
dikeluarkan dari beban usaha perusahaan.
2. Pemberian kenikmatan kepada karyawan
Pemberian kenikmatan atau fasilitas kepada karyawan tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan untuk tujuan fiskal, kecuali apabila dinilai
dalam bentuk
uang,
maka
atas
pemberian
kenikmatan
tersebut
diperlakukan
sebagai tunjangan
dan diperhitungkan
kewajiban
Pajak
Penghasilan Pasal 21.
Contoh Kenikmatan tersebut antara lain:
a.
Pengobatan,
fasilitas
kendaraan,
perumahan
(kecuali
perumahan
di
daerah terpencil sesuai Keputusan Menteri Keuangan), kafetaria dan
sebagainya.
b.
Beban perjalanan
yang
tidak ada
hubungannya dengan kegiatan
usaha
perusahaan,
misalnya
biaya
perjalanan
direktur
dan
keluarganya untuk keperluan pribadi.
3. Perjamuan
Biaya perjamuan yang tidak dapat dibuatkan daftar nominatif sesuai
dengan
SE.027IPJ.22.1986
tanggal
14
Juni
1986
tidak
boleh
diakui
sebagai beban dalam perhitungan pajak penghasilan untuk tujuan fiskal.
4. Pajak
|