Home Start Back Next End
  
55
2.6.2 
Beda Tetap
1.   Penghasilan
yang
sudah
dikenakan
pajak
penghasilan
final,
dikeluarkan
dari
perhitungan
laba
rugi
untuk
menghitung pajak penghasilan. Apabila
atas 
penghasilan 
tersebut 
terdapat 
beban, 
maka 
beban 
tersebut 
juga
dikeluarkan dari beban usaha perusahaan.
2.   Pemberian kenikmatan kepada karyawan
Pemberian kenikmatan atau fasilitas kepada karyawan tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan untuk tujuan fiskal, kecuali apabila dinilai
dalam  bentuk 
uang, 
maka 
atas 
pemberian 
kenikmatan 
tersebut
diperlakukan
sebagai tunjangan
dan diperhitungkan
kewajiban
Pajak
Penghasilan Pasal 21.
Contoh Kenikmatan tersebut antara lain:
a.
Pengobatan,
fasilitas
kendaraan,
perumahan
(kecuali
perumahan
di
daerah terpencil sesuai Keputusan Menteri Keuangan), kafetaria dan
sebagainya.
b.
Beban  perjalanan 
yang 
tidak  ada 
hubungannya  dengan  kegiatan
usaha 
perusahaan,  
misalnya  
biaya  
perjalanan  
direktur  
dan
keluarganya untuk keperluan pribadi.
3.   Perjamuan
Biaya perjamuan yang tidak dapat dibuatkan daftar nominatif sesuai
dengan 
SE.027IPJ.22.1986 
tanggal 
14 
Juni 
1986 
tidak 
boleh 
diakui
sebagai beban dalam perhitungan pajak penghasilan untuk tujuan fiskal.
4.   Pajak
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter