|
19
Surat-surat wesel
Surat pengakua n
hutang
Kertas perbendaharaan negara
SBI
Instrumen Surat Berharga lainnya yang berjangka waktu
sampai 1 tahun.
e)
Memindahkan
uang baik
untuk kepentingan sendriri
maupun
untuk kepentingan nasabah.
f)
Menempatkan
dana
pada
,
meminjam
uang
dari,
atau
meminjamkan dana kepada bank
lain, baik dengan
menggunakan
surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek
atau sarana lainnya.
g)
Menerima
pembayaran
dari
tagihan
atas
surat
berharga
dan
melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
h)
Menyediakan
tempat
untuk
penyimpanan
barang
atau
surat
berharga.
i)
Melakukan
kegiatan
penitipan
untuk
kepentingan
pihak
lain
berdasarkan suatu kontrak.
j)
Membeli
melalui pelelangan agunan baik
semua
maupun
sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya
kepada bank, dengan ketentuan agunan
yang dibeli
tersebut
wajib dicarikan secepatnya.
|