Home Start Back Next End
  
18
Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single
objective  ini  dimaksudkan  untuk  memperjelas  sasaran  yang
akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus di pikul
oleh bank Indonesia.
(sumber :  Siamat, 2001, Hal : 33 )
2.1.7  Fungsi dan Usaha Bank Umum
Bank Umum adalah lembaga intermediasi keuangan yang
memberikan
jasa-jasa keuangan kepada nasabahnya atau kalayak
banyak.
Fungsi pokok bank umum adalah sebagai berikut ini :
a) 
Menyediakan
mekanisme
dan
alat
pembayaran
yang
lebih
efisien
dalam kegiatan ekonomi
b) 
Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
c) 
Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
Kegiatan   usaha   yang   dapat   dilakukan   oleh   bank   umum
menurut  UU  no.  10  tahun  1998  tentang  perbankan adalah
sebagai
berikut
ini
:
a)
Menghimpun dana dari masyarakat
b)
Memberikan kredit
c)
Menerbitkan surat pengakuan hutang
d)
Membeli
,
menjual
atau
menjamin
atas
resiko
sendiri
maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter