|
18
Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single
objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang
akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus di pikul
oleh bank Indonesia.
(sumber : Siamat, 2001, Hal : 33 )
2.1.7 Fungsi dan Usaha Bank Umum
Bank Umum adalah lembaga intermediasi keuangan yang
memberikan
jasa-jasa keuangan kepada nasabahnya atau kalayak
banyak.
Fungsi pokok bank umum adalah sebagai berikut ini :
a)
Menyediakan
mekanisme
dan
alat
pembayaran
yang
lebih
efisien
dalam kegiatan ekonomi
b)
Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
c)
Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum
menurut UU no. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah
sebagai
berikut
ini
:
a)
Menghimpun dana dari masyarakat
b)
Memberikan kredit
c)
Menerbitkan surat pengakuan hutang
d)
Membeli
,
menjual
atau
menjamin
atas
resiko
sendiri
maupun
untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
|