Home Start Back Next End
  
12
Setelah diundangkannya UU no. 7 tahun 1992, maka
penggolongan 
bank 
berdasarkan 
fungsinya 
tidak 
lagi 
dipisahkan
karena semua jenis bank tersebut pada dasarnya telah melakukan
kegiatan sebagaimana
halnya
ciri-ciri bank
umum antara
lain
misalnya
pendanaan bank dan pengalokasiannya lebih bersifat jangka waktu
pendek.  
Demikian
pula
bank
tabungan
sumber
pendanaannya
tidak
lagi didominasi dalam bentuk tabungan tetapi juga
dalam bentuk giro
dan deposito berjangka. Sama halnya dengan bank koperasi pelayanan
dan
portfolionya
tidak
hanya
terpusat
kepada
koperasi-koperasi tetapi
juga terhadap nasabah
nonkoperasi.
Kecenderungan
suatu
bank
untuk
kosentrasi
melakukan
kegiatan
pada
segmen
usaha
tertentu lebih didasarkan pada strategi
bisnis  dan  kebijakan  intern  bank  yang  bersangkutan  dalam
menghadapi iklim persaingan tanpa ada intervensi otoritas.
2.1.5.1  Bank Pemerintah Daerah
Bank-bank milik pemerintah daerah adalah bank-bank
Pembangunan
Daerah
yang pendiriannya
didasarkan
pada
Undang-undang no.13 tahun 1962. Dengan diundangkannya
undang-undang nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah
diubahkan 
dengan 
undang-undang 
nomor 
10 
tahun 
1998,
BPD-BPD tersebut harus memilih
dan menetapkan badan
hukumnya
apakah
menjadi
perseoran
terbatas
,
Koperasi
atau
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter