|
13
perusahaan
daerah
sebagaimana
diamanatkan
dalam
undang-
undang tersebut diatas.
2.1.5.2 Bank Swasta Nasional
Bank
swasta
nasional
adalah
bank
yang
berbadan
hukum indonesia yang sebagian modalnya dimiliki oleh warga
indonesia atau badan hukum Indonesia. Dilihat dan lingkup
usahanya , bank swasta nasional dapat dibedakan kedalam
bank
devisa
dan
bank
non
devisa.
Bank
devisa
adalah
bank
yang
dalam
kegiatan
usahanya
dapat
melakukan
transaksi
dalam
valuta
asing,
setelah
memperoleh persetujuan dari bank
Indonesia, antara lain menerima simpanan dan memberikan
kredit
dalam
valuta
asing
termasuk
jasa-jasa keuangan lainnya
yang terkait dalam valuta asing.
2.1.5.3
Bank Asing
Bank asing merupakan kantor cabang dari suatu bank di
luar
Indonesia
yang
saat
ini
diperkenankan
beroperasi
di
Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu di beberapa
Ibukota provinsi selain Jakarta yaitu Semarang, Surabaya,
Bandung, Denpasar, Ujung pandang, Medan dan Batam. Bank
asing
,
yang
sejak
awal
1970
tidak
diijinkan
untuk
membuka
kantor cabang di Indonesia, sejak pertengahan tahun 1999
diberi kembali kesempatan membuka kantor cabangnya dengan
|