Home Start Back Next End
  
13
perusahaan
daerah
sebagaimana
diamanatkan
dalam
undang-
undang tersebut diatas.
2.1.5.2  Bank Swasta Nasional
Bank 
swasta 
nasional 
adalah 
bank 
yang 
berbadan
hukum indonesia yang sebagian modalnya dimiliki oleh warga
indonesia atau badan hukum Indonesia. Dilihat dan lingkup
usahanya  ,  bank  swasta  nasional  dapat  dibedakan  kedalam
bank
devisa
dan
bank
non
devisa.
Bank
devisa
adalah
bank
yang 
dalam 
kegiatan 
usahanya 
dapat 
melakukan 
transaksi
dalam
valuta
asing,
setelah
memperoleh persetujuan dari bank
Indonesia, antara lain menerima simpanan dan memberikan
kredit
dalam
valuta
asing
termasuk
jasa-jasa keuangan lainnya
yang terkait dalam valuta asing.
2.1.5.3
Bank Asing
Bank asing merupakan kantor cabang dari suatu bank di
luar 
Indonesia 
yang 
saat 
ini 
diperkenankan 
beroperasi 
di
Jakarta dan membuka kantor cabang pembantu di beberapa
Ibukota provinsi selain Jakarta yaitu Semarang, Surabaya,
Bandung, Denpasar, Ujung pandang, Medan dan Batam. Bank
asing
,
yang
sejak
awal
1970
tidak
diijinkan
untuk
membuka
kantor  cabang  di  Indonesia,  sejak  pertengahan  tahun  1999
diberi kembali kesempatan membuka kantor cabangnya dengan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter