Home Start Back Next End
  
28
2.1.3 Pengertian Asuransi
Masuknya asuransi di Indonesia bermula dari jaman penjajahan Belanda. Di Indonesia,
selain istilah asuransi
digunakan juga
istilah pertanggungan.
Pemakaian
kedua
istilah
itu
mengikuti
istilah
dalam
bahasa
Belanda,
yaitu
assurantie (asu®ansi)
dan
verzekering
(pertanggungan). 
Di 
Inggris,  digunakan  istilah  insurance untuk  asuransi 
kerugian  dan
assurance untuk asu®ansi jiwa.
Pengertian Asuransi dalam Undang-Undang Asuransi
No. 2/1992  pasal I ayat 1
disebutkan bahwa :
"Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana
pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi,
atau memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan
keuntungan
yang
diharapkan,
atau tanggung
jawab
hukum
kepada
pihak
ketiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa
yang tidak pasti,
atau
untuk memberikan
suatu
pembayaran
yang
didasarkan
atas
meninggal
atau
hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.”
Dari pasal tersebut jelas bahwa asuransi itu adalah suatu bentuk perjanjian antara dua
pihak
atau
lebih,
yang sering
dinamakan
tertanggung
dan
penanggung
berdasarkan
hukum
perjanjian.
Penanggung adalah sebuah
perusahaan
asuransi
yang
diatur oleh 
undang-
undang 
sebagai 
perusahaan 
yang 
memberikan 
jasa 
berupa 
penanggulangan 
risiko.
Sedangkan menurut
pasal
246
Kitab
Undang-Undang Hukum
Dagang
(KUHD),
asuransi mempunyai pengertian sebagai berikut :
“Asuransi atau
pertanggungan adalah suatu persetujuan, dimana penanggung mengikat diri
kepada
tertanggung,
dengan mendapat premi, untuk mengganti
kerugian karena
kehilangan,
kerugian,
atau
tidak
diperolehnya
keuntungan
yang diharapkan,
yang
dapat
diderita
karena
peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.”
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter