10
Menurut
UU
Merek
No.15
tahun
2001
pasal
1
ayat
1,
merek
adalah
tanda
yang
berupa gambar,
nama,
kata,
huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna,
atau kombinasi
dari
unsur-unsur
tersebut
yang
memiliki
daya
pembeda dan
digunakan
dalam
kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Tjiptono, 2005, p2)
Menurut
Rangkuti
(2004,
p2)
Merek
juga
dapat
dibagi
dalam
pengertian
lainnya,
seperti :
1. Brand name
(nama merek) yang merupakan
bagian
yang dapat
diucapkan misalnya,
Pepsodent, BMW, Toyota, dan sebagainya.
2. Brand mark (tanda merek) yang merupakan sebagian dari merek
yang dapat dikenali
namun
tidak
dapat
diucapkan,
seperti lambang,
desain
huruf
atau
warna
khusus.
Misalnya: simbol Toyota, gambar tiga berlian Mitsubishi.
3.
Trade mark
(tanda merek dagang) yang merupakan merek atau sebagian dari merek
yang
dilindungi
hukum
karena
kemampuannya
untuk menghasilkan
sesuatu
yang
istimewa. Tanda
dagang
ini
melindungi
penjual
dengan
hak
istimewanya
untuk
menggunakan nama merek ( tanda merek )
4.
Copyright
(Hak
cipta)
yang
merupakan
hak
istimewa
yang
dilindungi
oleh
undang-
undang untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis,
karya musik atau
karya seni.
Dengan
demikian
dapat
disimpulkan
bahwa
merek
mempuyai
2
unsur,
yaitu brand
name yang terdiri dari huruf-huruf atau
kata-kata
yang
dapat
terbaca, serta brand mark
yang berbentuk simbol, desain berguna untuk membedakan satu produk dengan produk
pesaingnya
juga
berguna mempermudah konsumen
untuk mengenali
dan
mengidentifikasi
barang
atau
jasa
yang
hendak
dibeli.
Oleh
sebab
itu,
merek
tersebut
meliputi : (Rangkuti, 2004, p37)
|