Home Start Back Next End
  
21
Juvenile
delinquency ialah
kenakalan
anak-anak
muda
yang
merupakan
gejala
sakit (patologi) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh
satu bentuk pengabaian sosial ( Kartono, 2008: 7).
Salah satu upaya untuk
mendefinisikan penyimpangan perilaku remaja dalam arti
kenakalan
anak
(juvenile
delinquency)
dilakukan
oleh
Jensen
dalam
Sarwono
(2003:
205) yaitu sebagai berikut:
Kenakalan  anak  adalah  tindakan  oleh  seseorang 
yang  belum  dewasa 
yang
sengaja melanggar hukum dan yang diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika
perbuatannya itu sempat diketahui oleh petugas hukum ia bisa dikenai hukuman.
Secara keseluruhan, semua tingkah laku yang menyimpang dari ketentuan yang
berlaku dalam masyarakat
(
norma
agama,
etika,
peraturan
sekolah,
keluarga,
dan
lain
lain)
dapat
disebut
perilaku
menyimpang.
Akan tetapi,
jika
penyimpangan
itu
terjadi
terhadap
norma-norma
hukum pidana
barulah
disebut
kenakalan.
Dengan
demikian,
kenakalan
remaja
akan
dibatasi
pengertiannya
pada
tingkah
laku
yang
jika
dilakukan
oleh orang dewasa disebut sebagai kejahatan. Di luar itu, penyimpangan-penyimpangan
lainnya hanya disebut perilaku menyimpang saja (Sarwono, 2003: 206).  Wujud perilaku
kenakalan
remaja
(delikuen)
itu
bermacam-macam salah
satunya
adalah
kriminalitas
remaja antara lain berupa perbuatan mengancam, intimidasi, memeras, maling,
menyerang,
mencopet,
melakukan
pembunuhan dengan cara menyembelih korban,
mencekik, meracun, dan tindak kekerasan dan pelanggaran lainnya (Kartono, 2008: 22).
Kenakalan (delikuen) sendiri menurut Kartono (2008: 37) dibedakan menjadi dua
yaitu
delikuensi
situasional
dan
delikuensi
sistematik. Delikuensi
situasional
ini
dilakukan
oleh
anak
yang
normal
namun
mereka banyak dipengaruhi oleh berbagai
kekuatan
situasional
dan
tekanan
lingkungan yang
semuanya
memberikan
pengaruh
“menekan-memaksa” pada pembentukan perilaku buruk. Sebagai produknya anak-anak
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter