37
2.3.3
Gaji
Menurut Hasibuan (p118,1997), gaji adalah balas jasa yang dibayarkan
secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.
2.4
Sistem Upah
Menurut
Maier
(1965),
sistem upah
pada
umumnya
dipandang
sebagai
suatu
alat
untuk
mendistribusikan
upah
kepada
karyawan.
Pendistribusian
ini
ada yang berdasarkan pada produksi,
lamanya
kerja,
lamanya
dinas
dan
berdasarkan kebutuhan hidup.
Upah sebenarnya merupakan salah satu syarat perjanjian kerja yang diatur
oleh
pengusaha
dan
buruh
atau
karyawan
serta
pemerintah.
Menurut
Undang-
Undang
Kecelakaan
tahun
1947
No.
33
pasal
yang
disebut
upah
ialah
semua
pembayaran berbentuk uang yang diterima oleh buruh sebagai ganti pekerjaan.
(Asad, 1995, p88)
2.4.1
Macam-Macam Sistem Upah
Menurut
Maier
(1965),
terdapat
empat
sistem
upah
yang
dapat
diklasifikasikan, yaitu sebagai berikut :
1. Sistem upah menurut banyaknya produksi
Upah menurut produksi yang diberikan bisa mendorong kepada
karyawan
untuk
bekerja
lebih
keras
dan
meng-upgrade diri
untuk
berproduksi
lebih banyak. Upah
ini
membedakan karyawan berdasarkan
|