9
1. Menetapkan jumlah, kualitas dan
penempatan
tenaga kerja yang efektif
sesuai
dengan
kebutuhan perusahaan
2.
Melakukan
perekrutan karyawan,
seleksi
dan
penempatan
pegawai
sesuai kualifikasi
pegawai
yang
di butuhkan perusahaan.
3.
Menetapkan program
kesejahteraan,
pengembangan
promosi
dan
pemutusan
hubungan
kerja.
4.
Membuat
perkiraan kebutuhan pegawai
di masa
yang
akan
datang.
5.
Memperkirakan
kondisi
ekonomi
pada
umumnya
dan
perkembangan perusahaan
pada
khususnya
6.
Senantiasa
memantau
perkembangan
undang-undang ketenagakerjaan
dari
waktu
ke
waktu khususnya
yang
berkaitan
dengan masalah
gaji/upah
atau
kompensasi
terhadap
pegawai.
7.
Memberikan kesempatan karyawan dalam
hal
pendidikan,
latihan,
dan
penilaian prestasi
kerja
karyawan.
8.
Mengatur
mutasi
karyawan.
9.
Mengatur
pensiun,
pemutusan hubungan kerja beserta perhitungan pesangon
yang
menjadi
hak
karyawan.
2.2 Manajemen SDM
Yang Strategis
Menurut
Marihot Tua Efendi Hariandja
(2007,p12-13)
manajemen
sumber
daya
manusia
yang
strategis di definisikan
sebagai adanya
keterkaitan antara
SDM dengan tujuan
dan
sasaran
strategis
untuk meningkatkan kinerja
bisnis
dan
mengembangkan
budaya
organisasi yang mendorong
inovasi
dan fleksibilitas
untuk
memampukan
organisasi dalam
mencapai
tujuannya
|