mengoptimalkan bila bagi shareholder dan stakeholder. Dengan adanya tujuan yang
jelas, maka manajemen dapat bekerja lebih efektif sehingga kinerja pun akan menjadi
lebih baik. Brown dan Robinson (2004) seperti yang dikutip Lestari (2007) menemukan
bahwa perusahan dengan corporate governance
yang lebih baik memiliki kinerja yang
baik dibandingkan perusahaan yang memiliki corporate governance
yang buruk.
Kegunaan yang terkahir adalah mempengaruhi harga saham. Mc Kinsey&Co. (2002)
seperti yang dikutip Wallace dan Zinkin (2005) menemukan bahwa lebih dari 70%
investor institusional bersedia membayar lebih saham perusahaan yang well governed.
Ini menandakan bahwa ekspektasi investor terhadap perusahaan dengan corporate
governance
yang lebih baik dari perusahaan tanpa corporate governace
sehingga
investor menilai saham lebih tinggi.
OECD mengemukakan empat prinsip corporate governance. Prinsip pertama
adalah fairness. Fairness
adalah kepastian perlindungan atas hak seluruh pemegang
saham dari penipuan (fraud) dan penyimpangan lainnya serta adanya pemahaman yang
jelas mengenai hubungan berdasarkan kontrak diantara penyedia sumber daya
perusahaan dan pelanggan. Hal ini mengandung arti bahwa pengelolaan aset/investasi
dilakukan secara prudential, perlindungan terhadap seluruh
kepentingan pemegang
saham secara fair, termasuk pemegang saham minoritas.
Prinsip kedua dalam corporate governance
adalah transparency. Transparency
mencakup pengelolahan aset atau investasi secara amanah dan prudential, perlindungan
terhadap seluruh kepentingan pemegang saham secara wajar (fair), termasuk pemegang
saham minoritas. Perlindungan mencangkup kemungkinan terjadinya praktik korporasi
yang merugikan seperti kecurangan (fraud), dilusi, controlling shareholders, self
dealing, dan insider trading. Setiap contractual relationship harus dapat dilaksanakan
|