secara efektif. Perusahaan juga harus berfungsi dalam suatu elemen yang bebas korupsi
dan penyuapan.
Prinsip selanjutnya dalam corporate governance
adalah accountability. Prinsip
ini menekankan pada penciptaan sistem pengawasan yang efektif berdasarkan
pembagian wewenang, hak, peranan, dan tanggungjawab dari pemegang saham, direksi,
manajer, dan auditor. Hal ini bermanfaat mencegah terjadinya agency problem
yang
muncul karena adanya perbedaan kepentingan antar pemegang saham sebagai pemilik
dan manjemen sebagai pengelolah.
Prinsip terakhir yang ditemukan dalam OECD adalah responsibility.
Responsibility
berarti mencegah agency problem yang dapat muncul karena adanya
perbedaan kepentingan pemegang saham dan direksi. Selain itu juga mengatur kejelasan
fungsi, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab masing
masing antara pemegang
saham (Termasuk institusi yang mempresentasikannya yaitu Rapat Umum Pemegang
Saham) dan dewan komisaris serta direksi. Bentuk implementasi adalah kejelasan
fungsi, hak, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab dalam anggaran dasar korporasi
dan statement of corporate intent, pembentukan komite audit, praktik audit internal yang
efektif, pengangkatan direksi dan komisaris independen.
OECD (2004) membuat pedoman corporate governance
yang dikenal dengan
nama OECD guideline. Guideline
ini memiliki enam hal yang esensial dalam corporate
governance sebuah perusahaan yaitu hak-hak pemegang saham, perlakuan yang sama
kepada semua pemegang saham peranan stakeholders
dalam corporate governance,
pengungkapan dan tranparansi, dan tanggung jawab dewan komisaris.
|