Home Start Back Next End
  
perusahaan, termasuk keadaan keuangan, kinerja, kepemilikan, dan governance
perusahaan.
f.
Tanggung jawab dewan komisaris
Corporate governance harus memastikan pedoman strategis perusahaan, pengawasan
yang efektif terhadap manajemen oleh dewan komisaris, dan tanggung jawab dewan
komisaris kepada perusahaan dan pemegang saham.
Governace seringkali dikaitkan dengan adanya kinerja finansial perusahaan yang
lebih baik di masa depam. Dalam mengukur sumber keberhasilan ini, biasanya
digunakan beberapa proxy, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut
a.
Dewan Komisaris dan Direksi 
UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas di Indonesia menganut two board system,
dengan memisahkan antara direksi dan komisaris. Direksi bertindak sebagai
pengurus, sementara komisaris sebagai pengawas.
Dewan komisaris merupakan faktor sentral dalam corporate governance
karena
hukum perseroan menempatkan tanggung jawab legal atas urusan suatu perusahaan
kepada dewan komisaris. Dewan komisaris secara legal bertanggungjawab untuk
menetapkan sasaran perusahaan, mengembangkan kebijakan yang luas, dan memilih
personel tingkat atas untuk melaksanakan sasaran dan kebijakan tersebut. Dewan
komisaris juga menelaah kinerja menajemen untuk meyakinkan bahwa perusahaan
dijalankan secara baik dan kepentingan pemegang saham dilindungi.
Tujuan keberadaan dewan komisaris menurut Undang-undang Perseroan Terbatas
(UU PT) adalah mengawasi sekaligus memberi nasihat kepada direksi dalam
menjalankan perseroan. Dewan komisaris akan menjadi efektif apabila mampu
bersikap independen serta memiliki kemampuan yang memadai.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter