Fungsi komisaris adalah sebagai wakil pemegang saham untuk melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam rangka menjalankan tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Komisaris juga
memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain melakukan pengawasan terhadap
kebijakan pengurusan perseroan yang dilakukan direksi serta memberi nasihat kepada
direksi, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS, mengawasi pelaksanaan
rencana kerja dan anggaran perseroan, mengikuti perkembangan kegiatan perseroan,
dan melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh RUPS.
Komisaris mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dan dalam
rapat tersebut komisaris mengundang direksi.
b.
Komisaris Independen
Pada tahun 2000 pemerintah telah membuat regulasi yaitu Regulasi Pencatatan
Nomor IA tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek bersifat Ekuitas di Bursa.
Regulasi ini mensyaratkan adanya komisaris independen dalam perusahaan yang
tercatat di bursa. Proporsinya adalah sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki
bukan oleh pemegang saham pengendali atau dengan ketentuan minimal sejumlah
30% dari jumlah dewan komisaris.
Seperti yang dikutip dari Herwidayatmo (2000), Reiter (1999) menyatakan bahwa
komisaris independen dapat membantu memberikan kontinuitas dan objektivitas yang
diperlukan bagi suatu perusahaan untuk berkembang dan makmur. Hermalin dan
Weisbach (1998) menyimpulkan bahwa outside director
memberikan pengawasan
yang sangat besar di dalam dewan komisaris. Komisaris independen membantu
merencanakan strategi jangka panjang perusahaan dan secara berkala melakukan
|