Start Back Next End
  
33
yaitu
pembebasan penuh dan pembebasan
progresif. Pembebasan penuh
adalah penghasilanyang berasal dari luar negeri yang diperoleh penduduk
dari suatu negara tidak dikenakan pajak di negara itu. Sedangkan
pembebasan progresif adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri
juga diperhitungkan dengan penghasilan dalam negeri hanya untuk
penentuan tarif pajak dalam rangka menentukan besarnya pajak terutang
atas penghasilan dari dalam negeri. 
3.
Metode fiktif adalah insentif pajak yang diperoleh dari luar negeri oleh
penduduk dari suatu negara yang dapat diperhitungkan sebagai kredit
pajak atas pajak yang terutang di negara itu.
2.1.4 Tax Treaty
P3B atau Tax Treaty
adalah perjanjian antara dua negara yang mengatur
mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima
oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak persetujuan. Pembagian hak
pemajakan tersebuat dilakukan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya
pengenaan pajak berganda. 
Tujuan dari P3B adalah:
a.
Mencegah pengenaan pajak berganda,
b.
Mencegah timbulnya pengelakan pajak,
c.
Memberikan kepastian,
d.
Pertukaran informasi,
e.
Penyelesaian sengketa di dalam penerapan P3B,
f.
Non diskriminasi,
g.
Bantuan dalam penagihan pajak,
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter