Start Back Next End
  
4.
Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta
pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi
Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak
melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan,
maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan
menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp.
150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi
Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan
untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari
penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
2.4 Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap yang berasal dari modal,
penyerahan jasa, atau penyelenggaraan
kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan
atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan
luar
negeri lainnya. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang menggunakan
jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter