Start Back Next End
  
2.4.1 Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
Sesuai dengan UU No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan,
pemotong dan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23, antara lain:
1.
Pemotong PPh Pasal 23:
a.
badan pemerintah;
b.
Subjek Pajak badan dalam negeri;
c.
penyelenggaraan kegiatan;
d.
bentuk usaha tetap (BUT);
e.
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
f.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a.
WP dalam negeri;
b.
BUT
2.4.2 Tarif dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan pasal 23 ayat 1 dijelaskan bahwa atas penghasilan tersebut
dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh
badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak
yang wajib membayarkan:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter