Start Back Next End
  
1.
Sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
a.
dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi
dikenakan final, bunga, dan royalti;
b.
hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal
21.
2.
Sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau
bangunan. 
3.
Sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 
4.
Sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
a.
Jasa penilai;
b.
Jasa Aktuaris;
c.
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d.
Jasa perancang;
e.
Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh
BUT;
f.
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g.
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang
penambangan selain migas;
h.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i.
Jasa penebangan hutan
j.
Jasa pengolahan limbah
k.
Jasa penyedia tenaga kerja
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter