l.
Jasa perantara dan/atau keagenan;
m.
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali
yang dilakukan KSEI dan KPEI;
n.
Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang
dilakukan oleh KSEI;
o.
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p.
Jasa mixing film;
q.
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk
perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r.
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon,
air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh
Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi
s.
Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin,
peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang
lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin
dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t.
Jasa maklon
u.
Jasa penyelidikan dan keamanan;
v.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w.
Jasa pengepakan;
|