x.
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa,
media luar ruang atau media lain untuk penyampaian
informasi;
y.
Jasa pembasmian hama;
z.
Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa.
Jasa katering atau tata boga.
2.4.3 Dikecualikan dari Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 menjelaskan
bahwa yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
adalah:
1.
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2.
Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha
dengan hak opsi;
3.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan
terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
b.
bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham
pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (
dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
c.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
|