Start Back Next End
  
saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
d.
SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggotanya;
e.
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha
atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman
dan/atau pembiayaan.
2.5 Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
Menurut Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat 2, pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 4 ayat 2 sifatnya final, maka pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
tidak dapat dikreditkan dan omset yang terkait transaksi yang dikenakan Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat 2 tidak dimasukkan dalam omset usaha, tetapi
dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong Pajak Penghasilan
final.
2.5.1 Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
Menurut Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat 2 yang menjadi pemotong
pajak antara lain:
1.
Koperasi;
2.
Penyelenggara kegiatan;
3.
Otoritas bursa; dan
4.
Bendaharawan;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter