Start Back Next End
  
2.5.2 Penerima Penghasilan Yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
Menurut Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat 2 yang menjadi penerima
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu:
1.
Penerima bunga deposito dan tabungan
lainnya, bunga obligasi dan
surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; 
2.
Penerima hadiah undian; 
3.
Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan 
4.
Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan
2.5.3 Tarif dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
Mengacu kepada Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat 2 tahun 2009, tarif
dan objek pajak PPh Pasal 4 ayat 2 adalah sebagai berikut:
      
Tabel 2.1 Tarif dan Objek PPh Pasal 4 ayat 2
Nomor
Objek Penghasilan
Tarif 
Pajak(%)
1
Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI  dan Jasa Giro
Kecuali: yang diterima bank, dana pensiun, tabungan pemilikan
rumah RSS, tabungan atau deposito dibawah Rp 7.500.000,-
20
2
bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
koperasi orang pribadi
Kecuali: bunga Rp 240.000,- perbulan ke bawah tidak dikena PPh
10
3
Bunga obligasi (adalah surat utang dan SUN yang lebih dari 12
bulan)
Kecuali: bunga dan/atau diskonto yang diterima oleh dana pensiun
dan bank, baik bank DN atau perwakilan bank LN di DN PPh-nya
tidak final
a. bunga dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan BUT
15
b. bunga dari Obligasi dengan kupon bagi Wajib Pajak LN Non
BUT seusai P3B
20
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter