Start Back Next End
  
19
lainnya yaitu Dipstick Floor Profiler
sebagai
alat pengukur perbedaan
elevasi, Odometer
sebagai alat pengukur jarak tempuh, dua buah
beban
masing-masing seberat 50 kg dan alat pengukur tekanan ban.
Pengukuran
dilakukan dengan menjalankan kendaraan survei dengan kecepatan 30
km/jam untuk mencatat ketidakrataan permukaan jalan. Gambar 2.1 adalah
alat ukur kerataan NAASRA sesuai dengan SNI 03-3426-1994.
Gambar 2.1 Alat Ukur Kerataan NAASRA (SNI 03-3426-1994)
Di dalam SPM, ketidakrataan permukaan jalan yang disyaratkan yaitu tidak
boleh melebihi 4 m/km (pada kecepatan 100 km/jam).
Pemenuhan kriteria
ini terhadap jalan tol yang sudah beroperasi diberikan tenggat waktu paling
lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
392/PRT/M/ tahun 2005 tentang SPM ditetapkan sebagaimana tercantum di
dalam Pasal 8.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter