Start Back Next End
  
20
c. Tidak Ada Lubang (Zero Pothole)
Pada kriteria tidak ada lubang
(zero pothole), artinya permukaan jalan di
sepanjang jalan tol harus bebas dari lubang 100%. Tujuannya adalah untuk
menghindari benturan keras pada ban kendaraan yang dapat mengakibatkan
kerusakan pada kendaraan, pengemudi hilang kendali, hingga kecelakaan
fatal. Ketentuan di dalam SPM mensyaratkan permukaan jalan tol harus
100% tidak ada lubang.
Untuk mendapatkan data tersebut,
maka dilakukan
survei kondisi visual
untuk mengamati adanya alur, retak, amblas, lubang,
atau tambalan yang rusak.
2.4
Kecepatan Tempuh Rata-rata
Pada substansi pelayanan kecepatan tempuh rata-rata, yang menjadi tolok
ukur adalah kecepatan tempuh rata-rata, yaitu :
a.
Jalan Tol Dalam Kota harus lebih besar atau sama dengan 1,6 kali
kecepatan tempuh rata-rata jalan non-tol.
b.
Jalan Tol Luar Kota harus lebih besar atau sama dengan 1,8 kali
kecepatan tempuh rata-rata jalan non-tol.
Yang dimaksud jalan non tol yang dijadikan acuan atau patokan dalam
menentukan besarnya kecepatan
tempuh rata-rata adalah rute jalan yang
memiliki kriteria sebagai berikut :
a.
mempunyai panjang rute yang relatif sama dengan rute jalan tol
yang
ditinjau;
b.
merupakan rute alternatif terdekat dengan rute jalan tol; dan
c.
merupakan rute yang paling umum dilalui jika tidak melewati jalan tol.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter