![]() 13
berdasarkan keputusan Nomor KM.95/HK.103 MPPT-87 tentang
Ketentuan Usaha Dan Penggolongan Restoran, mengemukakan
bahwa restoran adalah salah satu jenis usaha pangan bertempat
disebagian atau seluruh bangunan yang permanen, dilengkapi
dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan,
penyimpanan, dan memenuhi ketentuan ketentuan persyaratan
yang ditetapkan dalam keputusan ini.
Menurut Soekresno (2000:7) restoran
adalah suatu usaha
komersial yang menyediakan pelayanan makan dan minum bagi
umum dan dikelola secara profesional.
2.1.3.b Klasifikasi Restoran
Menurut Marsum (1994), restoran adalah suatu tempat atau
bangunan yang diorganisasi secara komersial yang
menyelenggarakan pelayanan yang baik kepada semua tamunya
baik berupa makan dan minum.
Menurut Wojowasito dan Poerwodarminto (Marsyang,
1999:71) mengklasifikasikan restoran atau rumah
makan menjadi
beberapa tipe, antara lain:
1. Ala Carte Restaurant
adalah restoran yang menjual makanan lengkap dengan banyak
variasi dimana tamu bebas memilih sendiri makanan yang
mereka inginkan.
Gambar 2.1 Ala Carte Restaurant
Sumber : Google image/Ala Carte Restaurant
|