|
9
angka kebutuhan perumahan di satu sisi dan kelangkaan tanah perkotaan di sisi lain.
Kondisi yang tidak berimbang ini menjadikan masyarakat berpenghasilan rendah
tidak mampu mengakses kebutuhan rumahnya secara formal, akibatnya muncul
kantong-kantong permukiman informal yang tidak layak huni atau dikenal sebagai
permukiman liar (squatter).
Potter dan Evans (1998:139) mendefinisikan permukiman liar (squatter or
illegal settlement) sebagai suatu kawasan dimana orang-orang bertempat tinggal
tanpa adanya ijin penggunaan lahan ataupun ijin perencanaan. Lebih lanjut, kondisi
ekonomi yang rendah dari sebagian besar masyarakat
khususnya diperkotaan juga
berdampak
pada rendahnya kemampuan untuk mengelola lingkungan permukiman
sehingga mengakibatkan munculnya permukiman kumuh yang dikemal sebagai slum
area. Lingkungan kumuh digambarkan sebagai bentuk hunian tidak berstruktur, tidak
berpola dengan letak rumah dan jalan-jalan tidak beraturan, tidak tersedianya fasilitas
umum, prasarana dan sarana permukiman tidak mendukung, terlihat tidak ada got,
sarana air bersih, MCK dan lainnya, bentuk fisik tidak layak misalnya secara reguler
tiap tahun kebanjiran dan lain sebagainya (Yudohusodo, 1991 : 34).
Krausse dan Cohen menggambarkan sebagai tempat tinggal tidak manusiawi
berupa gubug-gubug tidak teratur, berdesakan, terbuat dari barang-barang bekas
seperti bekas-bekas, plastik, karton, sisa-sisa bangunan, menempati tanah-tanah liar,
becek dan tidak memenuhi standar kesehatan seperti di
bawah jembatan, pinggir
kali/sungai, pinggir rel kereta api, sekitar pasar, terminal dan lain-lain. Ia adalah
tempat penduduk yang status sosial dan ekonominya rendah dan kondisi perumahan
di bawah standar (Agung Ridho, 2001 : 21).
Ciri perumahan kumuh yang menonjol ialah berfungsinya daerah tersebut
sebagai tempat transisi antara kehidupan perdesaan dengan kehidupan perkotaan
(Yudohusodo, 1991:312). Dalam perkembangannya, kehadiran slum dan squatter
area semakin merebak seiring dengan pesatnya jumlah perumbuhan penduduk
perkotaan. Untuk itu perlu penanganan intensif guna menyelesaikan permasalahan
perumahan permukiman perkotaan. Salah satunya konsep penanganannya adalah
melalui peremajaan kota. Permajaan kota merupakan upaya yang terencana untuk
mengubah atau memperbaharui suatu kawasan di kota yang mutu lingkungannya
rendah menjadi suatu tatanan sosial ekonomi yang baru yang mampu menunjang
|