|
10
pengembangan kota karena naiknya efektivitas, efisiensi dan produktivitas kawasan
tersebut (Yudohusodo, 1991 : 332).
Lebih lanjut, Yudohusodo, (1991:334) menguraikan prioritas pelaksanaan
peremajaan kota didasarkan pada lokasi permukiman kumuh yang terbagi menjadi 5
kelompok yakni :
1)
Berada pada lokasi yang strategis dan berpotensi untuk dapat dibangun
bangunan
komersial.
Permajaan dapat dilaksanakan dengan prinsip membiayai
sendiri atau mengembalikan modal sendiri dengan keuntungan yang wajar.
2)
Lokasinya kurang strategis dan kurang memiliki potensi komersial, sehingga
kalau diremajakan tidak akan menguntungkan.
3)
Lokasinya tidak strategis dan hanya boleh dibangun untuk perumahan.
Lingkungan semacam ini secara komersial tidak menguntungkan, sehingga
dalam peremajaannya memerlukan subsidi.
4)
Berada pada lokasi yang tidak diperuntukkan bagi perumahan, sehingga dalam
peremajaannya memerlukan subsidi.
5)
Berada pada lokasi yang berbahaya, seperti bantaran sungai, sepanjang jalur
kereta api, dan sebagainya. Lingkungan semacam ini tidak boleh diremajakan,
namun harus dibongkar dan permukimannya dipindah ke tempat lain.
Pembangunan perumahan senantiasa memerlukan tanah sebagai basis
kegiatannya. Sementara itu luas tanah yang tersedia untuk pembangunan semakin
terbatas, baik dalam arti kuantitas maupun kualitas. Model-model pembangunan
berdasarkan pada masalah penyediaan tanah, mendorong lahirnya konsep
pembangunan rumah susun sebagai alternatif penyelesaian yang tidak dapat
dihindari.
Upaya pengembangan rumah susun ini dilandasi oleh beberapa pemikiran
yakni :
Berkurangnya lahan produktif dan masalah lingkungan yang diakibatkan oleh
berkembangnya perumahan perkotaan di wilayah pinggiran akibat tingkat
pertumbuhan penduduk perkotaan yang sangat signifikan.
Masalah transportasi yang cenderung meningkat seiring dengan peningkatan
jumlah pemakai jalan yang tidak dapat diimbangi dengan penambahan luas jalan.
|