26
(Siagian,
1995)
mengatakan bahwa
dalam
sistem
budaya
yang
berlaku
di
Indonesia,
pada
umumnya
dapat
dikelompokkan menurut
nilai-nilai
dasar
sebagai
berikut :
1. Nilai
dasar
yang
terkandung
dalam
pancasila
dan
UUD
1945
adalah
merupakan sumber utama bagi pembentukan sistem nilai-nilai lain.
2. Norma
atau
kaidah
yang
dinamakan
adat
istiadat
yang
memberikan
pedoman tingkah laku masyarakat dengan budaya tertentu.
3. Peraturan
tertulis
atau
hukum
kebiasaan
yang
memberikan
pedoman
dalam kegiata manusia diberbagai bidang kehidupan manusia.
4. Adat atau kebiasaan sebagai
aturan
yang
tidak
tertulis
yang
mengatur
tingkah laku manusia.
Berdasarkan ruang
lingkup
dari
nilai
budaya
tersebut
maa
disiplin
dapat
dibedakan tas
tingatan,
yaitu
:
(1)
Disiplin
pribadi
sebagai
perwujudan disiplin
yag
lahir
dari
kepatuhan
atas
aturan-aturan yang
mengatu
perilaku
individu,
(2)
Disiplin
kelompok sebagai perwujudan disiplin yang lahir dari sikap taat,patuh terhadap
aturan-aturan (hukum)
dan
norma-norma
yang
berlaku
pada
kelompok
atau
bidang-
bidang kehidupan
manusia,
(3)
Disiplin
nasional
yakni
wujud
disiplin
yang
lahir dari
sikap
patuh
yang ditunjukkan oleh seluruh
lapisan
masyarakat
terhadap
aturan,
nilai
yang berlaku secara nasional.
Hubungannya
dengan
kinerja,
maka
disiplin
merupakan
suatu
ketaatan
atau
kepatuhan
yang
sifatnya
inpersonal
terhadap
suatu
peraturan,
perhitungan tanpa
pamrih, atau
kepentingan pribadi
untuk
terciptanya
tujuan peraturan tersebut secara
|