Home Start Back Next End
  
24
Pada
dasarnya, tujuannya semua
disiplin
adalah
agar
seseorang dapat
bertingkah laku
sesuai
dengan
apa
yang
disetujui
oleh
organisasi
/
lembaga.
Bagi
aparatur
pemerintahan disiplin
mencakup
unsur-unsur
ketaatan,
kesetiaan,
kesungguhan dalam
menjalankan tugas
dan
kesanggupan berkorban,
dalam
arti
mengorbankan kepentingan
pribadi
dan
golongan
untuk
kepentingan
negara
dan
masyarakat.
Pasal
29
UU
No.
8
Tahun
1974
tentang Pokok-pokok
Kepegawaian
sebagaimana  telah 
diubah 
dengan 
UU 
No. 
43 
Tahun 
1999 
dinyatakan  bahwa
"Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana,
maka
untuk
menjamin
tata
tertib dan
kelancaran
pelaksanaan
tugas,
diadakan
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Peraturan
Disiplin
Pegawai
Negeri
Sipil
adalah
peraturan yang
mengatur
mengenai
kewajiban, larangan,
dan
sanksi
apabila
kewajiban
tidak
ditaati
atau
larangan
dilanggar
oleh
Pegawai
Negeri
Sipil.
Peraturan
Disiplin
Pegawai
Negeri
Sipil
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah Nomor
30
Tahun
1980
tentang
Peraturan
Disiplin Pegawai
Negeri
Sipil.
Dalam
Peraturan
Disiplin PNS
diatur
ketentuan-
ketentuan mengenai:
1.   Kewajiban
2.   Larangan
3.   Hukuman disiplin
Disiplin
kerja
yang
tinggi
merupakan
harapan
bagi
setiap
pimpinan
kepada
bawahan, karena
itu sangatlah perlu bila disiplin
mendapat penanganan
intensif dari
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter