Home Start Back Next End
  
7
Gambar 2.1
Empat Karakteristik Jasa
2.1.3
Jenis-jenis Jasa
Suatu
tindakan atau perbuatan
yang dilakukan terhadap orang
lain dikategorikan sebagai
jasa akan tetapi jasa dibagi menjadi beberapa jenis jasa, yaitu :
Menurut
Lovelock
Jasa
pada
dasarnya
dapat
dibedakan
menjadi
3
macam
sebagaimana
dikemukakan (dalam Sudarminto, 2002, p25-26) yang membedakannya adalah sebagai berikut:
1.
Rented Goods Service
Dalam jenis
ini, konsumen
menyewa dan
menggunakan suatu produk berdasarkan
tariff yang telah ditetapkan selama jangka waktu tertentu.konsumen hanya dapat
menggunakan produk tersebut,sedangkan kepemilikannya tetap berada pada pihak
perusahaan atau perorangan yang menyewakannya.contoh: perusahaan penyeaan
mobil, penyewaan hotel, computer, apartemen dan sebagainya.
2.
Owned Goods Service
Dalam jenis
ini,
produk-produk
yang
dimiliki
konsumen
dikembangkan
atau
dirawat
oleh
perusahaan
jasa.
Jenis
jasa
ini
juga
mencakup
perubahan
bentuk
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter