|
15
d)
Melakukan
usaha
lain
di
luar
kegiatan
usaha
sebagaimana disebut diatas.
2.1.6 Bank Indonesia
Bank
Indonesia
(BI) adalah bank sentral Indonesia. Sebagai
bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap
barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar
yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang
tugas ini adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar
tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai
secara efektif dan efisien
Babak
baru
dalam
sejarah
Bank
Indonesia
sebagai
Bank
Sentral
yang
independen
dimulai
ketika
sebuah
undang-undang
baru,
yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku
pada
tanggal
17
Mei
1999.
Undang-undang
ini
memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas
dari
campur
tangan
Pemerintah
ataupun
pihak
lainnya.
Sebagai
suatu
|