|
16
lembaga
negara
yang
independen,
Bank
Indonesia
mempunyai
otonomi penuh dalam
merumuskan dan
melaksanakan setiap tugas dan
wewenangnya
sebagaimana
ditentukan
dalam
undang- undang
tersebut.Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas
Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk
menolak
atau
mengabaikan
intervensi
dalam
bentuk
apapun
dari
pihak
manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-
undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank
Indonesia dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai
Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak
sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan
Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena
kedudukan Bank Indonesia
berada diluar Pemerintah. Status dan
kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara
lebih efektif dan efisien.
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan
nilai
rupiah.
Kestabilan
nilai
rupiah
ini mengandung dua
aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin
pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada
perkembangan
nilai
tukar
rupiah
terhadap
mata
uang
negara
lain.
|